Kuasa Hukum Korban, Dede Kurniawan Minta Pemerintah Berperan Aktif Terhadap Korban Dugaan Kasus Perbuatan Cabul dan/atau Asusila.

 

wartapolri.com – Kuasa Hukum Korban, Dede Kurniawan meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tidak diam pada dugaan kasus Perbuatan Cabul dan/atau Asusila yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang berinisial Y yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Selaku Penyidik Polres Pandeglang Tertanggal 3 Desember 2022.

 

Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang saat ini dipimpin oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati seharusnya segera melakukan langkah konkrit dan tegas untuk ikut mengawal proses penegakan hukumnya sehingga korban bisa merasakan akses yang sama dihadapan hukum (equality before the law) yang sedang dijalaninya saat ini. Karena dalam dugaan kasus ini ada perbedaan status sosial antara korban dan tersangka. Korban berstatus anak yatim dan tersangka adalah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

 

Korban mengalami trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut, kata Dede saat Konferensi Pers di Pandeglang, Kamis (15/12/2022).

 

Jika tidak ada langkah kongkrit dari Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati, Kuasa Hukum akan bersurat kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan memohon supaya ikut mengawal proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalani oleh korban.

 

Ketika Dede ditanya terkait proses dugaan kasus ini yang sedang ditangani oleh Polres Pandeglang, Kuasa Hukum korban memberikan apresiasi kepada Polres Pandeglang yang sudah melaksanakan kewenangannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saat ditanya mengenai Restoratif Justice, Dede menjelaskan pada kasus ini menyangkut dengan martabat korban sebagai seorang perempuan. Kerap kali perempuan dianggap lemah sehingga selalu berpotensi menjadi korban dan Restoratif Justice bisa dilakukan tidak untuk semua kasus apalagi ini dugaan kasus perbuatan cabul dan/atau asusila. Saya berharap Tersangka bisa menyadari kesalahan atas perbuatan yang sudah dilakukannya kalaupun saat ini masih berstatus sebagai Tersangka dan belum ada putusan yang incraht dari Pengadilan.”tutur nya

Mungkin Anda Menyukai