Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the boldgrid-inspirations domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131
PMII Demo KPK RI Saat Gelar Rakor Dengan Pemkab Pandeglang  - NKRI

PMII Demo KPK RI Saat Gelar Rakor Dengan Pemkab Pandeglang 

 

Pandeglang – Rapat Kordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di pendopo Bupati di Demo Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang, Kamis (08/06/2023). Masa berharap bisa bertemu dengan perwakilan KPK untuk melakukan penyelidikan terkait adanya kejanggalan LHKPN Bupati Pandeglang Irna Narulita.

 

Hendri Ketua Cabang PMII Pandeglang menyampaikan harapannya perwakilan KPK bisa menemuinya dan berkomitmen untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi di bumi Pandeglang.

 

“Fokus kami adalah agar KPK tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia khsusunya di Pandeglang. Namun jika sikap KPK seperti itu, berarti kami anggap KPK tumpul dan terkesan menutup mata,” tegasnya.

 

Hadir dalam acara Rapat Kordinasi KPK RI itu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat. Kedatangan Kasatgas KPK dan tim adalah untuk rakor pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kegiatan Rakor dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.

 

Sementara itu Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.

 

“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.

 

Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agat terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.

 

” Walaupun ada pengaduan macem macem, kalau kita tidak melakukan dipanggil pun oleh APH akan clear gak ada masalah”,kata Agus.

 

Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang – undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.

 

“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” tegasnya dalam sambutanya.

 

 

Sementara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan, arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK RI akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

 

“Kita terus mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK RI akan mendorong kita patuh akan hukum,” ungkapnya dalam sambutan acara tersebut. (**)

Mungkin Anda Menyukai