September Hitam September Melawan

www.wartapolri.com/

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNMA BANTEN melaksanakan Kegiatan Diskusi Catatan HITAM Pelanggaran HAM di Lorong FHS UNMA Banten, Sabtu (30/09/2023). Dalam serangkaian acara itu terlihat seluruh peserta duduk melingkar mengenakan pakaian serba hitam dengan Disertakan Spanduk Besar Bertuliskan #SeptemberHitam. Merawat Ingat, Menolak Lupa Dosa Negara.

Presiden Mahasiswa UNMA Banten Abdul Aziz Mengatakan “Peringatan Mengenang Kelam September Hitam ini merupakan momentum sejarah yang harus mengingatkan kita bahwa beberapa tahun yang lalu banyak keadilan di negeri kita tercinta ini dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bisa kita ingat peristiwa semanggi, terbunuhnya munir, bahkan puncak tragis pahlawan-pahlawan bangsa tepat 30 September lalu yang dibantai oleh pasukan PKI, bahkan Reformasi Dikorupsi pada tahun 2018 lalu”.

Abdul Aziz menyerukan kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa yang turut hadir untuk tidak pernah melupakan peristiwa kelam itu. Hal itu, lanjutnya, justru harus menjadi awal perlawanan bagi mahasiswa untuk kembali menghidupkan dan menuntut keadilan yang belum tuntas.

“Dengan adanya peringatan September hitam ini kita harus sadar dan membuka mata bahwa tidak ada keadilan yang akan ditegakkan jika tidak ada tuntutan yang disuarakan. Jadi mari kawan-kawan bukan saatnya lagi kita diam, lawan dengan cara kalian.

BEM UNMA Banten Juga Mengawal Isu pulau Rempang dan menuntut kepada Pemerintah Pusat Agar
1. . Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua Masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

2. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada Kamis 7 September 2023.

3. Cek investasi-investasi asing yang masuk ke Indonesia.

September hitam adalah bulan penuh nestapa. Setidaknya jika kita berkaca dari banyaknya peristiwa-peristiwa non kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang bulan ini. Sampai saat ini, peristiwa tersebut belum juga diselesaikan oleh negara secara berkeadilan dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM yang menjunjung tinggi martabat korban. Meskipun, kasus Munir dan Tanjung Priok sudah terdapat mekanisme peradilannya, tetapi pengungkapan kebenaran dan juga akses pemulihan kepada korban masih absen untuk dilakukan oleh negara” tutup*

Mungkin Anda Menyukai