Menunggu Independensi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Atas Perkara Pidana Alwi Husaeni Maolana

 

Oleh: Advokat Dede Kurniawan

Kasus revenge porn yang viral di media sosial saat ini masih menunggu agenda putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat.

UN Basics Principles of the independence of Judiciary, dalam Pasal 2 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman harus memutuskan perkara yang dihadapinya secara tidak memihak, berdasarkan fakta-fakta dan menurut hukum, tanpa pembatasan, pengaruh yang tidak sah, ancaman, tekanan, atau intervensi langsung atau tidak langsung dari pihak manapun atau karena alasan apapun”.

Seiring dengan perkembangan zaman dan makin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, bentuk-bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman juga berubah dan berkembang. Setidaknya terdapat dua bentuk dimensi intervensi yang terjadi, yaitu dimensi diakronik dan sinkronik.

Intervensi berdimensi diakronik adalah intervensi terhadap proses pemikiran hakim yang dipengaruhi oleh kejadian-kejadian masa lalu.

Sedangkan intervensi sinkronik adalah bentuk intervensi yang menggiring kecenderungan pemikiran hakim untuk mengikuti opini publik dan tren masa kini.

Mengutip pendapat Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. adalah seorang Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bahwa suasana kebatinan hakim itu tergambar dalam putusannya.

Pertama: bila putusan pengadilan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, maka yang dikedepankan hakim itu adalah detterent efek (efek jera).

Kedua: bila putusan pengadilan itu sama dengan tuntutan jaksa, maka yang dikedepankan hakim itu adalah retributive justice (balas dendam).

Ketiga: bila putusan pengadilan itu dibawah dari tuntutan jaksa, maka yang dikedepankan hakim itu adalah rehabilitatif (pemulihan).

Penulis percaya dan yakin bahwa Independensi Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang bisa mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan dalam memutus perkara pidana Alwi Husaeni Maolana.

Mungkin Anda Menyukai