Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the boldgrid-inspirations domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6170

Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6170
Menunggu Independensi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Atas Perkara Pidana Alwi Husaeni Maolana - NKRI

Menunggu Independensi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Atas Perkara Pidana Alwi Husaeni Maolana

 

Oleh: Advokat Dede Kurniawan

Kasus revenge porn yang viral di media sosial saat ini masih menunggu agenda putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat.

UN Basics Principles of the independence of Judiciary, dalam Pasal 2 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman harus memutuskan perkara yang dihadapinya secara tidak memihak, berdasarkan fakta-fakta dan menurut hukum, tanpa pembatasan, pengaruh yang tidak sah, ancaman, tekanan, atau intervensi langsung atau tidak langsung dari pihak manapun atau karena alasan apapun”.

Seiring dengan perkembangan zaman dan makin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, bentuk-bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman juga berubah dan berkembang. Setidaknya terdapat dua bentuk dimensi intervensi yang terjadi, yaitu dimensi diakronik dan sinkronik.

Intervensi berdimensi diakronik adalah intervensi terhadap proses pemikiran hakim yang dipengaruhi oleh kejadian-kejadian masa lalu.

Sedangkan intervensi sinkronik adalah bentuk intervensi yang menggiring kecenderungan pemikiran hakim untuk mengikuti opini publik dan tren masa kini.

Mengutip pendapat Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. adalah seorang Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bahwa suasana kebatinan hakim itu tergambar dalam putusannya.

Pertama: bila putusan pengadilan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, maka yang dikedepankan hakim itu adalah detterent efek (efek jera).

Kedua: bila putusan pengadilan itu sama dengan tuntutan jaksa, maka yang dikedepankan hakim itu adalah retributive justice (balas dendam).

Ketiga: bila putusan pengadilan itu dibawah dari tuntutan jaksa, maka yang dikedepankan hakim itu adalah rehabilitatif (pemulihan).

Penulis percaya dan yakin bahwa Independensi Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang bisa mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan dalam memutus perkara pidana Alwi Husaeni Maolana.

Mungkin Anda Menyukai