BANKUM GERADIN PANDEGLANG APRESIASI BUKU YANG BERJUDUL: PENUNTUTAN DENGAN HATI NURANI OLEH KEJARI PANDEGLANG”

www.wartapolri.com/

Kejaksaan Negeri Pandeglang yang saat ini dipimpin oleh Kepala yang bernama Helena Octavianne, SH.MH seorang perempuan yang menulis buku berjudul: “Penuntutan Dengan Hati Nurani”.

Berpuluh tahun lamanya Kejaksaan Republik Indonesia berada dalam dilema pada proses penegakan hukum yaitu dalam hal penanganan perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau. Perkara dengan kerugian kecil yang korbannya sendiri berkeinginan untuk berdamai. Namun pihak kejaksaan tidak bisa menghentikan perkara karena tidak ada alasan yuridis yang bisa dipakai untuk itu.

Hingga akhirnya diawal tahun 2020 sebuah perkara pencurian kecil di perkebunan milik perusahaan manufaktur besar menarik perhatian Jaksa Agung ST. Burhanudin. Selain karena nilai kerugiannya tidak seberapa, pelakunya adalah orang yang sudah sepuh. Atas perbuatan pidana yang dituduhkan karena ketidaktahuannya, kakek tadi dituntut penjara 10 bulan.

Atas kejadian tersebut Jaksa Agung bereaksi keras dan meminta para penegak hukum, khususnya di lingkup Kejaksaan agar selanjutnya menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum. Jaksa Agung berpesan jika ada kasus yang secara text book benar tetapi melukai perasaan keadilan maka gunakan hati nurani dalam memutus. Penegakan hukum tidak melulu berpatokan pada text book dan teori. Sekaligus pula Jaksa Agung berjanji akan mengeluarkan peraturan yang dapat memenangkan rasa keadilan di masyarakat.

Jaksa Agung pun menepati janjinya. Tepatnya pada tanggal 22 Juli 2020 dikeluarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini bisa menjadi landasan hukum bagi para Penuntut Umum untuk menghentikan perkara-perkara yang tidak layak dipidana.

Penulis memberikan apresiasi atas terbitnya buku tersebut dan berharap karya yang ditulis oleh Helena Octavianne, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang bisa melahirkan para jaksa yang mengedepankan penuntutan dengan hati nurani sebagaimana yang digambarkan dalam bukunya terhadap beberapa perkara yang berpihak kepada kaum yang lemah.

Pandeglang, 29-6-2023.

Penulis:

Advokat Dede Kurniawan

Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Pandeglang.

Mungkin Anda Menyukai