Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the boldgrid-inspirations domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131
Parah! Diduga Oknum Aparat Desa Dan Rt di Muruy Potong Dana Bansos - NKRI

Parah! Diduga Oknum Aparat Desa Dan Rt di Muruy Potong Dana Bansos

 

Pandeglang- Kasus pemotongan (Bansos)bantuan sosial PKH dan BPNT kerap Terjadi di Wilayah Kabupaten pandeglang khusus nya di desa muruy kecamatan menes. Jumat(08/12/2023).

Kemensos RI menghimbau ke seluruh Rakyat indonesia bantuan sosial (bansos) tidak ada dan tidak boleh di potong dengan alesan apapun dan oleh siapapun.

Beda hal yang terjadi di desa muruy meski kemensos RI menyampaikan himbauan atau peringatan, tapi masih kerap di lakukan oleh oknum Rt dan aparat desa yang berada di desa muruy kec.menes pandeglang banten.

Saat awak media melakukan penelusuran kepada (KPM)keluarga penerima manfaat salah satu warga desa muruy yang enggan di sebutkan namanya. ” iya pak bantuan sosial kemarin turun awal desember 2023 , kami di potong 50 ribu dari Bansos BPNT oleh pak Rt, dan adapun PKH itu di minta nya oleh oknum aprat desa ” ungkap warga kepada awak media.

Di lain waktu awak media saat konfirmasi ke sekertaris desa( muslim) melalui via tlpon wathsap, ” saya tidak tahu perihal itu pak karena waktu pencairan bansos saya lagi dampingi inspectorat nanti coba saya klarifikasi ke bawah dan tanyakan dulu kepada kesra, ketiak awak media memintai keterangan lain lewat via chat. ” agar tidak simpang siur silahkan bapak ke pak lurah aja.” Ungkap sekdes desa muruy kepada awak media. Saat hendak minta konfirmasi ke kepala desa belum bisa di hubungi lewat via tlpon watshap hingga berita ini di terbitkan.

Dalam dugaan tersebut yang di lakukan oleh oknum rt desa muruy dan aparatur desa. ” Kami sebagai masyarakat setempat meminta dan memohon kepada aparat penegak hukum usut tuntas oknum yang memotong bantuan sosial, karena tidak ada alasan apapun dan siapapun yang berhak memotong hak-hak KPM.” Pandeglang harus bersih dari pungli terutama di desa kami. ” Ujar warga kepada awak media.

Dengan demikian jika informasi ini benar di lakukan, kegiatan tersebut sudah melanggar perundang-undangan :
1. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang kita undang-undang hukum acara pidana*
2. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme*
3. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli*(tutup)
Red/team

Mungkin Anda Menyukai