Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the boldgrid-inspirations domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colornews dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131

Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u3568219/public_html/banten/wp-includes/functions.php on line 6131
Unit Rescrim Polsek Panimbang Berhasil Amankan Bandar Obat Golongan G Tampan Ijin - NKRI

Unit Rescrim Polsek Panimbang Berhasil Amankan Bandar Obat Golongan G Tampan Ijin

 

 

 

Pandeglang, Unit Reskrim Polsek Panimbang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (19) Warga Kecamatan Sumur yang diduga melakukan pengendaran obat terlarang jenis tramadol, Rabu (05/02/2025) sore pukul 17.30 WIB.

 

Kapolsek Panimbang, AKP Hilman Robiana membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Dari tangan tersangka jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 480 butir obat keras tramadol.

 

“Ya benar tersangka MI (19) warga Kecamatan Sumur telah kami amankan termasuk barang bukti 480 butir obat keras tramadol untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hilman Robiana kepada media, Jumat (07/02/2025) melalui telepon selulernya.

 

AKP Hilman menjelaskan kronologis penangkapan terduga tersangka pengedar narkoba jenis tramadol tersebut, bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di bengkel pinggir jalan raya Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Unit Reskrim Polsek Panimbang, yang mana ditempat tersebut berdasarkan infomasi dari masyarakat, adanya peredaran obat-obatan.

 

“Kemudian anggota Polsek Panimbang melakukan penyelidikan dan mengamankan saudara M. I. dan dilakukan pengecekan penggeledahan dan ditemukan 48 lempeng obat keras jenis tramadol, berdasarkan keterangan MI bahwa dalam mengedarkan obat tersebut sudah berjalan selama 2 bulan yang mana obat tersebut didapat dari Jakarta melalui media sosial menggunakan jasa pengiriman,” terang Kapolsek Hilman.

“MI menawarkan kepada pembelinya kalangan muda dan pelajaran dengan harga satu butir Rp.10 ribu dan bila 2 butir harganya Rp.15 ribu,” sambungnya lagi.

Adapun katanya barang bukti yang diamankan 1 unit HP Realme C11 warna biru, 1 unit motor Honda Beat tanpa nomor polisi, 48 lempeng obat tramadol atau 480 butir obat keras jenis tramadol dan uang Rp.10 ribu hasil penjualan.

“Perkara pidana pengedar obat-obatan keras tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai