Pandeglang -banten pemerintah kabupaten Pandeglang dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga ( DIKPORA) dengan surat perintah kerja (SPK) nomor 425/105/spk/ppk/Dikpora/2024 dengan kegiatan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMPN (sekolah menengah pertama negeri) 2 kecamatan picung kabupaten Pandeglang propinsi Banten di duga pihak pelaksana menggunakan matrial bekas. Rabu,(28/08/04/
Pasalnya ketika awak media melihat langsung kelokasi pekerjaan bahwa rangka baja yang di gunakan untuk alas plapon di Diga menggunakan rangka baja yang ada bekas bangunan yang lama alias rangka baja bekas

Masih di lokasi pekerjaan sementara pekerja pekerja tersebut yang mengaku warga dari Pandeglang semua nampak dengan jelas tidak menggunakan K3 (keselamatan kesehatan kerja) tidak menggunakan alat pengaman seperti sepatu bots sarung tangan serta helm pelindung kepala anggaran yang menghabiskan kurang lebih sebesar Rp 220 jutaan lebih ini perlu pengawasan semua pihak
Sementara itu Hasan Subandi alias kacong selaku sekertaris lembaga swadaya masyarakat (LSM) independen nasionalis anti korupsi (INAKOR) DPC Pandeglang ketika di pinta keterangannya oleh awak media bahwa terkait pembangunan rehab ruang sekolah yang ada di SMPN 1 picung di duga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB dan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan speck ungkapnya

Masih dikatakan Hasan Subandi bahwa Hasan Subandi alias kacong menduga bahwa pihak pelaksana hanya mencari keuntungan pribadi saja alias memperkaya diri tegasnya
Sementara itu Nanang selaku pihak sekolah ketika di pinta langsung di ruang kantor sekolah bahwa terkait bahan matrial bekas yang di gunakan oleh pelaksana seperti rangka baja bekas yang di pakai kembali oleh pihak pelaksana saya tidak tau apa apa sekolah mah hanya sebagai penerima mangpaat silahkan saja bapa tanya langsung kepelaksana ungkapnya
Sementara Yandi ketika dipintai keterangannya langsung lewat pia tlpon terkait rangka baja bekas yang digunakan kembali bahwa itu reposisi sesuai dengan RAB paparnya”

