Kapolsek Menes Turut Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pembuatan RDKK Dalam Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

 

Pandeglang – Akp Hero, SH Kapolsek Menes Polres Pandeglang menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembuatan RDKK dalam Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2024 dari Tim BPP Kec. Menes kepada Kelompok Tani Se-Kecamatan Menes, yang bertempat di Kp. Kadu Peureup Desa Purwaraja Kec. Menes Kab. Pandeglang Banten. (23/10/2023).

Dalam sosialisasi ini hadir diantaranya:
1. Sdr. ABDUL HARIS, S.E. (Camat Kec. Menes)
2. AKP HERO, S.H. (Kapolsek Menes)
3. Sdr. IWAN SUTIAWAN (Kepala Desa Purwaraja)
4. BRIPKA NUR SYARIP H (Bhabinkamtibmas Desa Purwaraja)
5. Sdr. Gatot Ginanjar (Kordinator Penyuluh Pertanian Kec. Menes)
6. Sdr. RUSMIADI (Penyuluh Pertanian Kec. Menes)
7. Ketua Kelompok Tani Se-Kecamatan Menes Surawangi, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiwangi, Babinsa Koramil Jatiwangi, Koordinator BPP Kec. Jatiwangi dan PPL dan Kelompok Tani (Poktan) Desa Surawangi.

Kapolsek Menes Akp Hero, SH, menerangkan “Agenda sosialisasi ini dirasa penting agar dapat saling memberikan informasi terkait Alokasi pupuk bersubsidi yang disesuaikan berdasarkan luas tanam yang disetujui oleh kementan sesuai HET yang didukung oleh anggaran dari APBN di Wilayah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang,”Ungkap Hero.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan informasi sekaligus pembinaan kepada kios pupuk bersusbidi sebagai ujung tombak penyalur pupuk subsidi maupun kepada Kelompok Tani (Poktan) terkait dengan pupuk bersusbidi” ujar Kapolsek.

Ia menjabarkan “bahwa pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan penetapan alokasi ditingkat kabupaten yang ditetapkan oleh SK Bupati” tambah Kapolsek.

“Pupuk subsidi bukan barang dagangan biasa, tapi merupakan barang dalam pengawasan sehingga perlu ditata dan dikelola sedemikian rupa,” imbuh Kapolsek.

“Pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku tantang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, sehingg diperlukan komunikasi dan koordinasi antara kelompok tani, kios resmi pupuk bersubsidi, distributor dan petugas guna kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi” pungkas Kapolsek.

Mungkin Anda Menyukai