Memaknai Profesi Advokat Sebagai Pengabdian Dan Dakwah

wartapolri.com – (02/06/2022) Pandeglang – Banten.

Oleh: Advokat Dede Kurniawan

Advokat adalah Profesi yang terhormat (officium nobile). Advokat sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 khususnya Pasal 22 Ayat (1) tentang kewajiban nya untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma. Lebih lanjut di atur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Merujuk kepada 2 (dua) undang-undang tersebut diatas bahwa sebagai Advokat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan bantuan hukum bagi orang yang mencari keadilan, termarginalkan khusus nya terhadap orang atau kelompok orang tidak mampu (miskin).

Sebagai seorang Advokat, penulis memaknai dalam praktek di lapangan bahwa Profesi Advokat untuk pengabdian dan dakwah.

Pengabdian dan dakwah dalam prakteknya tidak bisa di anggap remeh. Di latarbelakangi oleh tujuan utama hidup manusia, karena pada kehidupan yang pascamodernisme ini manusia banyak yang lebih mengutamakan kesenangan dunia dan sering lupa akan tujuan hidup yang sebenarnya.

Sesuai dengan teori Immanuel Kant yang mengatakan bahwa’ pengabdian adalah akal budi praktis murni atau tindakan yang di lakukan atas dasar diri sendiri dan tanpa ada faktor dari orang lain.

Menurut Imam Al Ghazali, pengabdian yaitu tahapan yang sudah dilakukan dari awal hingga akhir akan menghasilkan sikap yang ikhlas, sabar dan menciptakan kebahagiaan yang hakiki. Imam Al Ghazali juga menjelaskan bahwa dakwah yaitu memusatkan kegiatan jiwa raga dengan membicarakan tentang kehidupan akhirat untuk melepaskan orang-orang yang larut dalam tipuan kehidupan dunia.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Advokat bisa bertugas melaksanakan pengabdian dan dakwah, karena Advokat adalah Profesi yang mulia ( officium nobile ).

Penulis sangat menikmati Profesi-nya sebagai Advokat, karena menurut Penulis pengabdian sebagai Advokat tidak bisa di hitung secara ilmu matematika, kalaupun memang ilmu matematika sangat di butuhkan untuk menghitung laba dan rugi. ungkap  dede kurniawan melalui awak media warta polri pada hari kamis (02/06/2022) pandeglang-banten.

Mungkin Anda Menyukai