Residivis Pencuri Kendaraan Roda Empat di Pandeglang Di Tangkap Polisi

 

Banten.wartapolri.com – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Karawang Jawa Barat.

Yn alias Unyil (30) warga Kecamatan Cikeusik ditangkap polisi usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu, beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup dengan nopol A 8660 KG.

“Pelaku Yn alias Unyil kita tangkap di Jalan Raya Labuan-Pandeglang tepatnya di wilayah Kecamatan Saketi usai mencuri sebuah pickup pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 wib,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Jumat 18 Agustus 2023.

Ia menuturkan, pelaku mencuri kendaraan roda empat dengan terlebih dahulu merusak pintu dengan kunci leter T, setelah itu pelaku kembali merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket rakitan.

“Jadi pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu mobil, setelah itu merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket yang ia bawa, setelah itu mobil ia bawa kabur,” tuturnya.

Selain barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup, polisi juga mengamankan barang bukti seperti kunci leter T dan satu buah senjata api rakitan.

“Kita juga mengamankan satu buah senjata api rakitan yang ia bawa untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten dan Karawang Jawa Barat.

“Pelaku ini merupakan residivis, dari hasil curiannya ia jual di wilayah Karawang dengan harga Rp.10 juta per unit. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta,” terangnya.

Sementara itu, Yn alias Unyil mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Ia pun mengaku hasil curiannya ia jual dengan harga Rp. 10 juta per unit.

“Ia pak saya jual Rp. 10 juta per unit, untuk kendaraan saya jual di wilayah Karawang Jawa Barat,” kata Yn.

Selain itu, ia juga mengaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar sebagai tahanan 3 tahun lalu, dan senjata api rakitan yang ia bawa untuk berjaga-jaga saat melancarkan aksinya.

“Ia betul residivis, baru 3 tahun keluar dari penjara. Itu senjata saya dapat dari Lampung, dibawa juga untuk berjaga-jaga takut diamuk masa saat mencuri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Yn alias Unyil dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara

/humas polres pandeglang

Mungkin Anda Menyukai