Satresnarkoba Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Wartapolri.com – Banten / Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu dengan tersangka Yud (35) warga Kampung Lembur Girang RT 001/002 Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (03/08/2023) pukul 23.00 WIB

 

Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan Yud pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 23.00 WIB didalam rumah saudara Juliyana yang beralamat di Kampung Lembur Girang, RT 001/002, Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

 

Ketika di lakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah terhadap pelaku Yud Alias Boy di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 26 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip bening berisikan 58 bungkus plastik bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah dompet berwarna camo dengan list berwarna pink, seperangkat alat hisap shabu (bong) beserta 1 buah korek api gas berwarna merah dan 1 buah HP merek VIVO berwarna deep sea blue.

 

“Kesemuanya di temukan di lantai kamar tidur rumah saudara Juliyana di dekat pelaku Yud Alias Boy sedang duduk, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya yang mana Narkotika jenis shabu didapat dari saudara Acuy, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ilman Robiana kepada media, Selasa (08/08/2023).

 

Menurut AKP Ilman, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat, kini tersangka sebagai karyawan swasta dan barang bukti telah diamankan.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu sebanyak 84 bungkus dengan berat brutto kurang lebih 8,47 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ditambahkannya, jajaran Sat Narkoba Polres Pandeglang akan melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).* Tutup )/

Mungkin Anda Menyukai