Pandeglang, Unit Reskrim Polsek Panimbang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (19) Warga Kecamatan Sumur yang diduga melakukan pengendaran obat terlarang jenis tramadol, Rabu (05/02/2025) sore pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Panimbang, AKP Hilman Robiana membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Dari tangan tersangka jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 480 butir obat keras tramadol.
“Ya benar tersangka MI (19) warga Kecamatan Sumur telah kami amankan termasuk barang bukti 480 butir obat keras tramadol untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hilman Robiana kepada media, Jumat (07/02/2025) melalui telepon selulernya.
AKP Hilman menjelaskan kronologis penangkapan terduga tersangka pengedar narkoba jenis tramadol tersebut, bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di bengkel pinggir jalan raya Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Unit Reskrim Polsek Panimbang, yang mana ditempat tersebut berdasarkan infomasi dari masyarakat, adanya peredaran obat-obatan.
“Kemudian anggota Polsek Panimbang melakukan penyelidikan dan mengamankan saudara M. I. dan dilakukan pengecekan penggeledahan dan ditemukan 48 lempeng obat keras jenis tramadol, berdasarkan keterangan MI bahwa dalam mengedarkan obat tersebut sudah berjalan selama 2 bulan yang mana obat tersebut didapat dari Jakarta melalui media sosial menggunakan jasa pengiriman,” terang Kapolsek Hilman.
“MI menawarkan kepada pembelinya kalangan muda dan pelajaran dengan harga satu butir Rp.10 ribu dan bila 2 butir harganya Rp.15 ribu,” sambungnya lagi.
Adapun katanya barang bukti yang diamankan 1 unit HP Realme C11 warna biru, 1 unit motor Honda Beat tanpa nomor polisi, 48 lempeng obat tramadol atau 480 butir obat keras jenis tramadol dan uang Rp.10 ribu hasil penjualan.
“Perkara pidana pengedar obat-obatan keras tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya.

